Kitab Kasyifatus Saja | Karya Muhammad Nawawi Al-Jaawy
Pasal 59
Hukum berbuka puasa ramadhan bukan pada waktu yang ditetapkan (waktu maghrib), seperti pagi, siang dan sore hari bagi yang melaksanakannya, ada 4 jenis:
- Wajib berbuka, sehingga apabila tidak berbuka hukumnya haram/dosa. Seperti bagi wanita haid dan wanita nifas (masa setelah melahirkan),
- Boleh berbuka (Ja-iz) boleh juga dilanjutkan puasanya. Seperti bagi orang yang sedang dalam perjalanan dan orang sakit,
- Tidak wajib dan tidak pula boleh berbuka. Seperti bagi orang yang tiba-tiba gila,
- Haram berbuka (buka puasa qadha ramadhan). Seperti bagi orang yang mengakhirkan qadha puasa ramadhan (di bulan syaban) padahal baginya berkesempatan melaksanakan qadha sebelumnya, sehingga tidak ada lagi waktu (hari) baginya untuk mengqadha selain hari itu.
Kemudian dalam hal ini ditetapkan pula hukum qadha dan bayar fidyah yang disebabkan buka puasa tersebut di atas.
- Wajib qadha dan wajib bayar fidyah.
- Yaitu bagi orang yang berbuka puasa disebabkan takut (kuatir) kepada pihak lain (orang lain), seperti berbuka karena menghawatirkan anak yang dalam kandungannya, dll.
- Bagi orang yang berbuka saat puasa qadha ramadhan (yang hukum buka puasanya haram), sehingga datang bulan ramdhan berikutnya.
- Wajib qadha dan tidak wajib bayar fidyah. Banyak sekali, seperti bagi orang yang berbuka akibat sakit ayan, lupa niat malam, sengaja berbuka, dll.
- Wajib bayar fidyah dan tidak wajib qadha. Yaitu bagi orang tua (jompo) yang tidak mampu berpuasa lagi dan orang sakit parah yang dimumkinkan tidak akan sembuh lagi.
- Tidak wajib qadha dan tidak wajib bayar fidyah. Yaitu bagi orang yang berbuka disebabkan gila, namun ia tidak ada unsur kesengajaan saat gilanya.
Baca Juga | Pahala sedekah ifthar atau sedekah buka puasa ramadhan maupun puasa sunnah, seperti pahala puasa juga.
Demikian hukum berbuka puasa di siang ramadhan atau pada waktu qadha ramadhan. Semoga bermanfaat.