Kitab Kasyifatus Saja | Karya Muhammad Nawawi Al-Jaawy
Pasal 60
Tentang sesuatu hal yang tidak membatalkan puasa sekalipun masuk ke lobang anggota tubuh.
7 (tujuh) macam jenis ini tidak membatalkan puasa jika terhirup, termakan, tertelan atau masuk ke setip lobang anggota tubuh (jauf), yaitu:
- Sebab lupa
- Sebab tidak tahu
- Sebab dipaksa/terpaksa harus melakukannya
- Menelan air liur sekitar gigi, yang terdapat kesukaran jika meludahkannya
- Menghirup debu jalanan sekalipun dari debu najis
- Menghirup debu tepung dan semisalnya
- Termakannya lalat kecil (dzubabut thaariq) saat diperjalanan atau semisalnya
Barangsiapa lupa makan dan minum sedangkan ia sedang berpuasa, maka sempurnakanlah puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah mengidangkan makanan dan minuman kepadanya.
Namun perlu diperhatikan! Bahwa jika pada seseorang terdapat air liur yang sudah tercampur makanan atau darah mulutnya (ditandai adanya rasa berbeda pada air liurnya) kemudian ia mampu meludahkannya tetapi malah menelannya. Maka batallah puasanya.
Baca Juga | Sedekah Ifthar dan Zakaf Fitrah Anda. Pastikan! kebermanfaatan untuk mustahiknya.
Demikian 7 Jenis yang Tidak Membatalkan Puasa Sekalipun Terhirup dan Termakan. Semoga bermanfaat.