Pasal ke 58 | Kasyifatussaja
Apabila seseorang sedang melaksanakan ibadah puasa tiba-tiba terjadi ini pada dirinya, maka puasanya tidak sah (bathal). Yaitu dengan:
- Murtad (riddah), yakni keluar dari Islam baik dengan perkataan, hati maupun perilakunya,
- Haid
- Nifas atau melahirkan
- Gila sekalipun sebentar
- Ayan (ighma) dan sengaja Mabuk selama seharian penuh
Peluang Pahala Sedekah Ifthar | Berbagi Buka Puasa dengan Yatim Dlu'afa
Sedangkan wanita yang tiba-tiba haid, melahirkan lalu nifas, ini pun juga sama tidak sah berpuasanya dan wajib ghada menggantikannya puasa di luar bulan ramadhan nanti.
Orang tiba-tiba gila sekalipun gilanya sebentar ini juga sama membuat puasanya tidak sah. Kemudian tentang orang yang sengaja mabuk atau ayan maka selain batal puasanya ia pun harus mengqadha puasanya nanti, apabila tidak sengaja tidak perlu qadha baginya.