Jenis-jenis Sanksi bagi Siswa/Santri

JENIS-JENIS SANKSI/TINDAKAN UNTUK SANTRI/SISWA
Di Lingkungan Yayasan Miftahul Huda Al-Maksun

1.   Surat Komitmen :
Surat berita acara pelanggaran dan komitmen santri/siswa, berisikan pernyataan untuk merubah diri yang ditandatangani oleh santri/siswa sendiri dan diketahui orang tua, biasanya diberikan  sebelum surat peringatan (SP) atau ketika SP.
2.   Surat Peringatan :
Surat Peringatan untuk santri/siswa dan pemberitahuan untuk orang tua berhal keterangan tindakan pesantren/sekolah atas santri;
SP1 : ditandatangani oleh santri/siswa dan Pengurus/Guru BK
SP2 : ditandatangani oleh santri/siswa, Pengurus/Guru BK dan Orang tua
SP3 : ditandatangani oleh orang tua dan Pimpinan Pesantren/Kepala Sekolah.
3.   Tindakan Fisik  :
Tindakan Fisik berupa; tindakan insiden dan kondisional, yang bersifat tindakan mendidik dan efek jera seperti; phus up, membersihkan mesjid/wc, memilah sampah (organic dan an organic), lari keliling lapangan, istighfar, menulis mushaf al-Qur’an/hadits/karangan, dll..

PELANGGARAN DAN SANKSI-SANKSI

KEHADIRAN DAN AKTIVITAS

NO
JENIS PELANGGARAN
SANKSI-SANKSI



1.     
Telat keg. Sholat dluha bersama, tahfidz dan waktu KBM 1-3x /minggu
Tindakan Fisik
2.     
Telat keg. Sholat dluha bersama, tahfidz dan waktu KBM 10x /bulan
SP1
3.     
Bolos belajar (waktu KBM) seluruh atau setengah
Tindakan Fisik
4.     
Bolos belajar (waktu KBM) 4x dlm 1 minggu
SP1
5.     
Bolos belajar (waktu KBM) 8x dlm 1 bulan
SP2
6.     
Tidak melaksanakan tugas guru atau target tahfidz/pelajaran batasanya 3x berturut-turut
Tindakan Fisik
7.     
Tidak berada dikomplek pesantren/sekolah ( selama wajib ada dikomplek, seperti di warung, rumah warga, dll.)
Tindakan Fisik
8.     
Tidak berada dikomplek pesantren/sekolah ( selama wajib ada dikomplek, seperti di warung, rumah warga, dll.) > 3x seminggu
SP1
9.     
Tidak tidur di kobong/asrama (khusus santri)
Tindakan Fisik




MEMBAWA BARANG YANG DI LARANG




10.  
Membawa HP/Laptop tanpa idzin Guru/Guru BK ke/di dalam kelas atau sedang belajar.
Dikumpulkan di Kantor selama pembelajaran berlangsung
11.  
Membawa Kendaraan bermotor diwaktu KBM tanpa idzin/tugas Guru/Guru BK
Kunci Motor disimpan di kantor selama pembelajaran berlangsung
12.  
Memakai aksesoris metal seperti; gelang, kalung, cincin, dll.
Disita
13.  
Memakai baju atau jaket golongan/klub/ bebas/metal  yang tidak berhubungan dengan pesantren/sekolah ataupun pakaian yang tidak sesuai pendidikan (Metal, dll)
Disita, diberikan kepada orang tua
14.  
Bermain/menyimpan kartu remi, domino, dvd/video berbau pornografi dan permainan lain yang mengganggu belajar
Disita, format, delete dan Tindakan Fisik
15.  
Membawa ATM pribadi (khusus santri)
Disimpan di Guru




IBADAH SALAT




16.  
Tidak mengikuti shalat berjamaah dzuhur (bagi siswa sekolah (MI; kls 4,5,6. dan SMK), berjamaah maghrib, isya dan subuh (untuk  santri) tanpa alasan syar’i lebih dari 5x /bulan
Tindakan Fisik
17.  
Tidak memakai pakaian yang sopan ketika shalat dan KBM
Disuruh mengganti pakaian

PERIZINAAN

18.  
Pulang tanpa izin 1-3x /bulan (diluar waktunya)
Tindakan Fisik
19.  
Pulang tanpa izin 4-8x /bulan (diluar waktunya)
SP1
20.  
Pulang tanpa izin 9-10x /bulan (diluar waktunya)
SP2
21.  
Pulang tanpa izin lbih dari 10x  /bulan (diluar waktunya)
SP3
22.  
Keluar pesantren/sekolah tanpa izin
Tindakan Fisik
23.  
Keluar pesantren tanpa izin lebih dari 10x /bulan
SP1
24.  
Terlambat kembali setelah pulang bukan karna alasan syar’i
Tindakan Fisik

SARANA DAN PRASARANA

25.  
Merusak/menghilangkan (unsure kesengajaan/teledor) pasilitas pesantren/sekolah
Memperbaikinya/ Mengganti 100%
26.  
Mengotori/mencoret-coret inventaris pesantren/sekolah
Mengganti biaya perbaikan 100%



AKHLAQ PRIBADI



27.  
Berkata kasar dan kotor pada teman
Tindakan Fisik
28.  
Berkata tidak sopan kepada guru/ustadz
Tindakan Fisik
29.  
Berkata/bertindak kotor pada guru/ustadz karena unsure menghina/melecehkan
SP1
30.  
Mengejek, mengolok-olok, menghina, mem bully, melecehkan dan melukai orang lain
Tindakan Fisik
31.  
Menggunakan barang orang lain tanpa izin (ghasob)
Tindakan Fisik
32.  
Mengambil hak orang lain tanpa izin (Mencuri)
SP1, 2, dan 3
33.  
Memakan makanaan orang lain tanpa izin
Tindakan Fisik
34.  
Gondrong/mencukur rambut tidak rapih/metal/diwarnai
Tindakan Fisik / SP1
35.  
Menggunakan narkoba dan narkotika
SP3
36.  
Meminum minuman keras /beralkohol
SP2 dan 3
37.  
Bermain Judi
SP2 dan 3
38.  
Berhubungan (berpacaran, ngobrol, bepergian, dll.) dengan lawan jenis selain mahram/keluarga, lebih dari 5 menit atau ditempat tertutup/sepi/mengasingkan diri.
Tindakan Fisik
SP1, SP2, SP3.


39.  
Merokok di dalam komplek pesantren/sekolah
Tindakan Fisik / SP1



PIKET PESANTREN/SEKOLAH



40.  
Tidak hadir piket lebih dari 2x/ bln

41.  
Tidak hadir tepat waktu

42.  
Tidak berpakaian rapih dan sopan

43.  
Tidak melaksanakan tugas-tugas piket


Keterangan :
Sanksi-sanksi tersebut akan diperbaiki apabila ditemukan kesalahan/kekurang. 
-------------------------------------------------------------------------------------
Bagi Anda yang membutuhkan File DOC./Wordnya silahkan hubungi : 085220226411 atau email : yamifda.almaskun@gmail.com. 
-------------------------------------------------------------
Anda / Ikhwan-at yang bermaksud menjadi donatur biasa atau tetap Yayasan Miftahul Huda Al-Maksun, silahkan kunjungi : di SINI (WEB DONATUR YAMIFDA)
Previous Post Next Post