Bikin Akta Yayasan Baru plus SK Hanya 3.5 Juta. Murah & Mudah ...



Akta Notaris Yayasan dan SK Menkumham adalah syarat utama bagi sebuah lembaga pendidikan dan sosial  sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Anda menyelenggarakan lembaga pendidikan maupun sosial namun tidak didasari Akta Notaris, secara perundang-undangan itu tidak legal karena tidak berada dibawah badah hukum.

Di sini kami menawarkan Jasa pembuatan Akta Notaris yang sudah termasuk SK serta Lampiran Kementerian Hukum dan Ham. Dipastikan sudah terdaftar di: https://ahu.go.id/pencarian/profil-yayasan untuk yayasan sosial dan pendidikan

Saya | Dedi Ahmad Ramdani, S.Pd. bertindak sebagai yang dikuasakan;

 Untuk keperluan-keperluan pembuatan akta yayasan, maka yang dikuasakan berhak untuk menghadap kepada Notaris dan atau yang berwenang, membuat, menyuruh membuat dan menandatangani akta-akta dan/atau surat-surat lain yang diperlukan, singkatnya untuk melakukan segala tindakan apapun yang diperlukan untuk mencapai maksud-maksud tersebut diatas, tidak ada yang dikecualikan.


Langkah-langkah pembuatan:

  1. Menyerahkan Surat Kuasa [form terlampir]untuk kepentingan menghadap ke Notaris perihal Pembuatan/Pendirian yayasan Anda. 
  2. Menyerahkan Surat Pernyataan [form terlampir].
  3. Menyertakan photo copy / scan KTP, masing-masing dari Pendiri, Pengurus, dan Pengawas. jumlahnya mesti harus ganjil, minimal 7 orang. Pendiri 2 Orang, Pengurus 3 Orang (Ketua, Sekretaris, Bendahara). Pengawas 2 Orang. 
  4. Berkas nomor 1, 2 dan 3 di scan berwarna dan di kirim ke email : yamifda.almaskun@gmail.com
  5. Pemohon melakukan pembayaran sebesar 3.5 Juta Rupiah ke Rekening BCA an. Dedi Ahmad Ramdani nomor 1481012592 dan konfirmasi ke WA no. 0852-2022-6411
  6. Berkas nomor 1, 2 dan 3 di kirim aslinya ke alamat:
Yayasan Miftahul Huda Al-Maskun Up. Dedi Ahmad Ramdani Kp. Cilame 02/04 Desa Bojong Kec. Bungbulang Kab. Garut Prop. Jawa Barat Kode Pos 44165 Hp. 085220226411   

 

Selambat-lambatnya 2 minggu sampai 1 bulan akta notaris yang sudah jadi dikirim ke alamat Anda.


Catatan:

  • Jasa Pengiriman menggunakan; JNE, JNT, POS, SICEPAT
  • Biaya Tambahan yang akan ditambahakan; 
Rp. 15.000,- [biaya pengiriman], Rp. 20.000,- [Laminating SK dan Lampiran SK Kemenkumham], RP. 50.000,- [Scan lengkap seluruh Akta dan SK/lampiran], RP. 15.000,- [Legalisir SK dan lampiran SK 3 lembar].

  • Biaya tersebut [3.5j] adalah biaya diskon, biaya normalnya adalah Rp. 5 Juta Rupiah. Hasil kerjasama bersama Berkah Sedekah
Maka selebihnya dari biaya diskon Pemohon diharapkan mendonasikannya ke www.berkahsedekah.org

 

Hubungi Saya untuk informasi lebih lanjut WA Only: 0852-2022-6411 | Dedi Ahmad Ramdani



Previous Post Next Post