ZAKAT UANG SIMPANAN




ZAKAT UANG SIMPANAN


Uang simpanan (baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari jumlah terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr emas (asumsi 1 gr emas Rp 300.000, nishab sebesar Rp 25.500.000,-). Kadar zakatnya sebesar 2,5 %.

1. Uang Tabungan
Jika Jumlah saldo terakhir dalam buku tabungan adalah 30.500.000 telah melebihi nisab (asumsi 1 gr emas Rp 300.000,- nisab sebesar Rp 25.500.000,-) dan sudah genap satu tahun. Dan terdapat bagi hasil atau bunganya sebesar umpama Rp. 500.000,-, maka uang bagi hasil / bunga dikeluarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan zakat.

Perhitungan :
  • Tahun haul : 01/01/2010 – 31/12/2011
  • Nisab : Rp 25.500.000,-
  • Saldo terakhir : Rp 30.500.000,- – Rp 500.000,- = Rp 30.000.000,-
  • Besarnya zakat : 2,5 % x Rp 30.000.000,- = Rp 750.000,-
Bila seseorang mempunyai beberapa tabungan maka semua buku dihitung setelah dilihat haul dan saldo terendah dari masing-masing buku.
Perhitungan:
  • Tahun haul : 01/01/2010 – 31/12/2011
  • Saldo terakhir:
  • Buku Tab. Mandiri : 5.000.000
  • Buku Tab. BRI : 20.000.000
  • Buku Tab. BCA : 5.000.000
  • Jumlah total tabungan : Rp 30.000.000
  • Zakat : 2,5 % x Rp 30.000.000 = Rp 750.000,-

2. Simpanan Deposito
Seseorang mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/2010 sebesar Rp 30.000.000 dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal 31/12/2011, nisab sebesar 25.500.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 2.5 % x Rp 30.000.000 = Rp 750.000
Bila seseorang mempunyai beberapa simpanan deposito maka seluruh jumlah simpanan deposito dijumlahkan. Bila mencapai nisab dengan masa satu tahun kadar zakatnya sebesar 2,5 % dengan perhitungan seperti di atas.

Post a Comment

Previous Post Next Post