ZAKAT PROFESI/PENDAPATAN
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri sipil atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.
Hasilan profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, wiraswasta, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu, oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan “zakat”. Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada dasarnya/hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka (sesuai dengan ketentuan syara’).
Dengan demikian apabila seseorang dengan penghasilan profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Perhitungan Zakat Profesi/Pendapatan
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 750 kg gabah atau setara dengan pendapatan bersih sekisar Rp. 3.000.000,- disesuaikan dengan harga gabah pada waktu itu, kadar zakatnya sebesar 2,5 %.
- Jika harga gabah 1 kwintal asumsi Rp. 400.000,-.
- 7.5 kwintal x Rp. 400.000,- = Rp. 3.000.000,- x 2.5% = Rp. 75.000,-
Contoh perhitungan:
- Iwan Darsawan adalah seorang karyawan swasta, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 4.500.000,-.
- Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp. 650.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (4.500.000 – 650.000) = Rp. 3.850.000 perbulan. (sampai batas nishab)
- Rp. 3.850.000,- x 2.5% = Rp. 96.250,-
- Namun Apabila saldo rata-rata perbulan 1.000.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 12.000.000 (lebih dari nishab).
- Dengan demikian berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo setiap bulannya.
- Atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Contoh lain :
Jika seorang atris berpendapatan bersih dalam kurun satu bulan sebesar Rp. 1.250.000.000,- x 2.5% = Wajib atasnya zakat pada bulan itu Rp. 31.250.000,-