ZAKAT PERTANIAN / PERKEBUNAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasaq atau setara dengan 750 kg. kadar zakat 10 % atau 5 % .
- 5 wasaq = 1.600 kati (ukuran neraca baghdad)
- 1 mud = 1.1/3 (1.3) kati
- 1 mud = 6 ons. Berarti
- 1.600 kati : 1.3 kati = 1.321 mud x 6 ons = 7.384 kg
- Memakai ihtiyat = 750 kg.
- Apabila diuangkan 7.5 kwntl x 400.000,- / kwntl = Rp. 3.000.000,-
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata air maka 10% apabila diairi dengan cara disiram/irigasi/pipah/paralon/selokan (ada biaya tambahan untuk penyediaan penyiraman) maka zakatnya 5%. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50:50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida dan lain-lain. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya). Jadi,
Ketentuannya:
1. Mencapai nishab 750 kg gabah yang dihasilkan adalah makanan pokok
2. Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di daerah
3. Kadar zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 %
4. Kadar zakat jika diairi dengan cara disiram (dengan disertai biaya tambahan) maka zakatnya 5 %
5. Bahkan jika pembiayaan untuk pengairan sangat mahal maka zakatnya sampai minimal 3 %. (fathul qorib)
Contoh:
Pada sawah tadah hujan ditanami padi. Dalam pengolahannya dibutuhkan pupuk dan insektisida seharga Rp. 200.000,00.
Hasil panen 3 ton beras
Pupuk/insektisida seharga 200 kg beras
3.000 kg - 200 kg = Netto 2.800 kg
Besar zakat 10% x 2.800 kg = 280 kg beras
Jika airnya disiram (ada biayanya) maka zakatnya setengah atau 5 % x 2.800 kg = 140 kg.