ZAKAT EMAS dan PERAK

ZAKAT EMAS dan PERAK

Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sudah sampai pada batas minimal nishab dan kepemilikannya telah genap 1 tahun (haul). Adapun nisab emas dan perak :
  •  Minimal 20 mistqal emas zakatnya ½ mistqal (ukuran neraca negeri makkah)
  • Minimal 200 dirham perak zakatnya 5 dirham (ukuran neraca negeri makkah)
Ukuran di Indonesia
Minimal 85 gr emas dan 595 gr perak, zakatnya 2.5 %.

1. Emas yang tidak dipakai
Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya sebesarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut.
Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 300.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 300.000,- (=27.000.000,-) x 2,5 % = 675.000,-

2. Emas yang dipakai
Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr – 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 300.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 300.000,- (=31.500.000,-) x 2,5 % = 787.500,-

Keterangan :
Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.

Post a Comment

Previous Post Next Post